Arsip | Juli, 2008

Jawaban Asbun Pemkab Kuningan

28 Jul

SEHUBUNGAN dengan jawaban Pemkab Kuningan atas surat kami, perihal penutupan Gang Angsana dengan judul “Pak Bupati Kuningan Tolong Jangan Tutup Jalan Kami”.

Dalam jawaban Pemkab Kuningan mengungkap bahwa “Atas Penutupan Gang Angsana, Pemkab Kuningan Telah Mempertimbangkan Faktor Keamanan dan Kenyamanan Penghuni Gang Angsana…”.

Jawaban tersebut sungguh tidak nyambung dan terkesan asbun (asal bunyi). Maaf, silakan bapak baca ulang surat kami tersebut.

Atas pertimbangan keamanan kami sudah maklum, karenanya untuk tujuan yang sama kami menyampaikan solusi “…karena jalan ke Gang Angsana menurun, maka dapat dibuat umpag-umpag (tangga). Dengan demikian kendaraan tidak bisa lewat Gang Angsana, sedangkan pejalan kaki bisa tetap lewat…”.

Menurut hemat kami, dengan solusi tersebut tujuan demi keamanan sebagaimana dimaksud dapat dicapai tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat.

Kemudian apabila Pemkab Kuningan mengatakan bahwa penutupan Gang Angsana tersebut telah mempertimbangkan faktor kenyamanan, maka hal ini sama sekali keliru.

Justru kami menulis surat tersebut karena merasa tidak nyaman, merasa dikurung dan merasa dirugikan, karena apabila mau ke jalan raya dengan jalan kaki terpaksa harus memutar jauh, sementara Gang Angsana tersebut sudah ada dan digunakan oleh masyarakat sejak puluhan tahun yang lalu.

Kami tidak tahu dan tidak bisa mengerti apabila Pemkab Kuningan tetap bersikukuh pada sikapnya untuk tidak membuka kembali jalan ke Gang Angsana.

Apakah karena tidak paham dengan maksud kami, tidak cukup peka terhadap aspirasi kami, atau mungkin merasa benar sendiri dan berkuasa. Kalau demikian, tidak bisa diharapkan adanya interaksi yang baik.

Dihadapkan dengan kepemimpinan yang demikian, kami masyarakat kecil tidak dapat berbuat banyak dan hanya berharap, mudah-mudahan dalam pilkada mendatang masyarakat Kab. Kuningan dapat memilih pemimpin yang lebih peka, lebih interaktif, dan lebih punya empati terhadap masyarakat kecil. Semoga.***

Rudi Hartanto
Jln. Siliwangi
Gg. Angsana No. 11
RT 01 RW 08
Kab. Kuningan
Telf. 081946815080

KPU Jangan Kongkalikong dengan Balon Bupati & Wakil Bupati

28 Jul

Sebanyak empat bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati Kuningan yang akan berpartisifasi dalam pilkada Kab. Kuningan telah mengambil formulir pendaftaran. Namun pengambilan formulir itu, belum tentu dikembalikan ke KPU. Pasalnya, kandidat balon harus memenuhi persyaratan yakni minimal mendapatkan dukungan sekurang-kurangnya 15 persen suara syah di DPRD dan memeroleh dukungan sekitar 3 persen dari jumlah penduduk yakni 1.287.000 atau sekitar 38.610.

Pengambilan formulir dilakukan Saefullah dari Partai Golkar, pukul 11.35 WIB yang mewakili pasangan H. Aang Hamid Suganda (PDIP) berpasangan dengan H. Momon Rochmana. Mochamad Amin dari Partai Bintang Reformasi (PBR) mewakili H. Arifin Setiamihardja yang dipasangkan dengan H. Edi Nurinda, mengambil formulir pukul 8.40 WIB. Nana Rusdiana dan Lukman Mulyadi dari non partai, mewakili pasangan H. Aan Suharso dengan Iwan Sonjaya, mengambil formulir pukul 11.50. Eman Sulaeman calon wakil bupati yang berpasangan dengan Nana Sudjana dari jalur independen datang ke KPU dan langsung mengambil formulir pukul 12.00 WIB.

Menurut Jajang, salah seorang petugas di KPU mengungkapkan. Pengambilan formulir dilaksanakan sejak 23-28 Juli 2008. “Hari ini (28/7) merupakan batas akhir pengambilan formulir pendaftaran bakal calon. Akhir batas waktu sekitar pukul 00.00 WIB, jika sudah lewat dari tenggat waktu yang telah ditentukan tidak diperbolehkan. Sebab besok sudah memasuki tahapan berikutnya,” ujarnya.

Setelah ditutup waktu pengambilan formulir, sambungnya, KPU pun langsung membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati. Mulai 28 Juli-3 Agustus 2008. Saat pendaftaran dengan cara menyerahkan formulir harus disertai daftar tim kampanye dan nomor rekening khusus dana kampanye yang dibuat dalam satu bank. Hal itu masih bersifat administrasi saja. Selain itu, bakal calon harus menyerahkan daftar kekayaan hasil audit dari BPK. Juga para penyumbang dana kampanye bupati dan wakil bupati. Sebab hal itu sudah jelas dalam undang-undangnya.

Hamid, SH., salah seorang praktisi hukum di Kabupaten Kuningan menegaskan. Balon bupati dan wakil bupati harus menyerahkan kelengkapan administrasi. Mulai dari daftar kekayaan, penyumbang dana kampanye, ijasah untuk diverifikasi. Hal itu sangat penting sebab daftar kekayaan akan diberi keterangan oleh pihak BPK, berapa dana tunai, barang bergerak dan tidak bergerak.

Jika sudah diketahui jumlahnya apakah itu berasal dari hasil kejahatan atau bukan. Begitu pun dengan persyaratan lainnya. “Kita jangan terjebak oleh balon bermasalah dan dapat menimbulkan masalah dikemudian hari. Saya pun berharap, balon yang mendaftar dapat menyertakan persyaratan secara jujur. Bukan hasil rekayasa pelaporan kekayaan dan yang lainnya,” tegasnya.

Hamid pun berharap, KPU dapat bertindak tegas, adil dan bijaksana. Jangan sampai melakukan kongkalikong dengan balon bermasalah. Sebab hal itu, sama dengan menyakiti hati masarakat Kabupaten Kuningan. KPU seharusnya jujur dan berani menolak agitasi-agitasi yang dilakukan pendukung balon bupati dan wakil bupati jika ditemukan kejanggalan dalam persyaratan.***

Pacuan Kuda

26 Jul

Bagian Humas Setda Kab. Kuningan menyelenggarakan pacuan kuda, dalam rangka memeringati hari ulang tahun Kuningan ke 510. Pacuan kuda dilaksanakan di jalan lingkar Cijoho-Cirendang 26/7/2008 dengan jumlah peserta 140 orang. Kegiatan ini dilaksanakan setiap tahun, sudah berlangsung tiga tahun lalu prakarsa Bupati Kuningan H. Aang Hamid Suganda.

Menurut Sujarwo salah saorang pemerhati politik lokal Kuningan mengungkapkan. Pacuan kuda supaya tidak berdampak politisasi di masyarakat seharusnya dilaksanakan oleh elemen masyarakat, bukan pemerintah itu sendiri. Kendati gagasan ini berawal dari pemerintah, namun keberlangsungannya supaya jadi sebuah tradisi harus diserahkan pada masyarakat.

Tujuannya, pemuliaan tradisi itu pada awalnya bisa saja ditukangi pemerintah. Sedangkan perkembangnnya jelas harus diserahkan ke masyarakat. Agar masyarakat memiliki kesadaran terhadap nilai-nilai tradisi. Apalagi pacuan kuda yang dilaksanakan saat ini berdekatan dengan pilkada. Artinya, Pemkab Kuningan dianggap telah ikut serta dalam kampanye terselubung.

Hal ini berdampak terhadap tujuan pemuliaan tradisi pada awalnya yaitu menumbuhkembangkan nilai-nilai tradisi masyarakat Kabupaten Kuningan akan ternoda. Pasalnya ada politisasi dari masyarakat dengan adanya kampanye-kampanye terselubung dengan menawarkan salah satu calon bupati yang akan manggung dalam pilkada mendatang.***

Pengurus PWI Perwakilan Kuningan

26 Jul

Pengurus PWI Perwakilan Kabupaten Kuningan sudah terbentuk sesuai hasil konfrensi yang dilaksanakan beberapa waktu lalu di Pendopo Kabupaten Kuningan. Ketua terpilih yakni M. Bakrie, wakil ketua Dadih Slmet Riadi, Sekretaris Tohir Manihuruk, wakil sekretaris Diding, bendahara Yayat Ganda Atmadja, wakil bendahara Arif Rahman. Bidang Kewartawanan Ajun Mahrudin, Pendidikan N.Ding Masku, Pembelaan Hukum Sujarwo dan Media Elektronik Evi***

SOTK, PP 41/2007

25 Jul

DPRD Kab. Kuningan telah mengesyahkan peraturan daerah mengenai satuan organisasi tata kerja (SOTK). Namun SOTK yang dihasilkan berdasarkan PP No 41/2007 masih dipandang hanya mengakomodir kepentingan pihak-pihak tertentu saja. Bukan berdasarkan kepentingan daerah yang memiliki SOTK efektif dan efisien, atau dengan kata lain ramping struktur dan kaya pungsi. Contoh sederhana, Dinas Informasi dan Informatika yang sebelumnya badan. Bidang-bidang yang ada seperti tumpang tindih, tidak mencerminkan tugas pokok dan fungsi lebih baik.

Begitu pun dengan kantor penelitian dan pengembangan (Litbang) masih dipertahankan sebagai kantor, tidak dimerger dengan Bapeda. DI Provinsi Jawa Barat saja, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbanda) dimerger kembali. Begitupun dengan dinas lain, sebut saja Dinas Pendidikan Bidang penunjang pendidikan terasa tumpang tindih dengan bidang pendidikan non formal, informal serta pemuda dan olahraga. Masih banyak lagi persoalan yang memberikan gambaran kurang adanya memenuhi unsur kepentingan daerah.***

SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN

PP 41 TAHUN 2007 YANG TELAH DISAHKAN DPRD

I. SEKRETARIAT DAERAH

  1. Sekretaris Daerah.

  1. Asisten Pemerintahan

a. Bagian Tata Pemerintahan

Subbag Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah

Subbag Pertanahan dan Tata Kota

Subbag Pemerintahan Desa dan Kelurahan

b. Bagian Hubungan Masyarakat

Subbag Analisis Informasi

Subbag Publikasi dan Dokumentasi

Subbag Sandi dan Telekomunikasi

c. Bagian Hukum

Subbag Peraturan Perundang-Undangan

Subbag Bantuan Hukum dan HAM

Subbag Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum

  1. Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat

a. Bagian Perekonomian

Subbag Pembangunan Potensi dan Investasi Daerah

Subbag Sarana Perekonomian

Subbag Produksi Daerah

b. Bagian Pembangunan

Subbag Penyuluhan Program

Subbag Pengendalian Program

Subbag Analisis. Evaluasi dan Pelaporan

c. Bagian Kesejahteraan Rakyat.

Subbag Agama

Subbag Pendidikan, Pemuda dan Olahraga

Subbag Kesejahteraan Sosial

  1. Asisten Administrasi

a. Bagian Umum

Subbag Tata Usaha

Subbag Rumah Tangga

Subbag Protokol

b. Bagian Keuangan

Subbag Perbendaharaan

Subbag Pembukuan, Verifikasi dan Akuntansi.

Subbag Belanja Pegawai

c. Bagian Perlengkapan

Subbag Analisis Keuangan

Subbag Pengadaan

Subbag Distribusi dan Pengadaan Alat

d. Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur

Subbag Kelembagaan dan Analisa Formasi Jabatan

Subbag Tata Laksana

Subbag Pendayagunaan Aparatur

e. Kelompok Jabatan Fungsional

  1. Staf Ahli Bupati

Staf Ahli Bupati sebanyak 3 ( tiga ) orang yang mempunyai lingkup tugas Bidang Hukum dan Politik, Pemerintahan dan Aparatur, Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan serta Kemasyarakatan.

II. KECAMATAN

  1. Susunan Organisasi Kecamatan Pola Maksimal :

Camat

Sekretaris Kecamatan yang membawahi Subbag Umum dan Subbag Keuangan.

Seksi Pemerintahan

Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

Seksi Pemberdayaan Masyarakat

Seksi Kesejahteraan Rakyat

Seksi Perekonomian dan Pembangunan

Kelompok Jabatan Fungsional

  1. Susunan Organisasi Kecamatan Pola Minimal terdiri dari :

Camat

Sekretaris Kecamatan yang membawahi Subbag Umum dan Subbag Keuangan

Seksi Pemerintahan

Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

Seksi Kesejahteraan Rakyat

Kelompok Jabatan Fungsional

III. DINAS TATA RUANG DAN CIPTA KARYA

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat

Subbag Umum

Subbag Keuangan

Subbag Kepegawaian

  1. Bidang Program

Seksi Perencanaan

Seksi Evaluasi dan Pelaporan

  1. Bidang Tata Ruang dan Bangunan

Seksi Tata Ruang

Seksi Tata Bangunan

  1. Bidang Teknik Penyehatan

Seksi Air Bersih

Seksi Penyehatan Lingkungan

  1. Bidang Perumahan dan Jasa Konstruksi

Seksi Perumahan

Seksi Jasa Konstruksi

  1. UPTD
  2. Kelompok Jabatan Fungsional

IV. DINAS BINA MARGA

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat

Subbag Umum

Subbag Keuangan

Subbag Kepegawaian

  1. Bagian Program

Seksi Perencanaan

Seksi Evaluasi dan Pelaporan

  1. Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan

Seksi Pemeliharaan Jalan

Seksi Pemeliharaan Jembatan

  1. Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan

Seksi Pembangunan Jalan

Seksi Pembangunan Jembatan

  1. Bidang Peralatan dan Perbengkelan

Seksi Peralatan

Seksi Perbengkelan dan Pelayanan

  1. UPTD
  2. Kelompok Jabatan Fungsional

V. DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat

Subbag Umum

Subbag Keuangan

Subbag Kepegawaian

  1. Bidang Pendidikan Dasar

Seksi TK dan SD

Seksi SMP

  1. Bidang Pendidikan Menengah

Seksi SMA

Seksi SMK

  1. Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal

Seksi PAUD dan Kesetaraan

Seksi Kemasyarakatan, Kursus dan Kelembagaan

  1. Bidang Penunjang Pendidikan

Seksi Penunjang Pendidikan Dasar

Seksi Penunjang Pendidikan Menengah.

Seksi Penunjang Pendidikan Non Formal, Informal, Pemuda dan Olahraga

  1. Bidang Pemuda dan Olah raga

Seksi Pembinaan Generasi Muda

Seksi Olah Raga.

  1. UPTD
  2. Kelompok Jabatan Fungsional

VI. DINAS PERTANIAN, PETERNAKAN DAN PERIKANAN

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat

Subbag Umum

Subbag Keuangan

Subbag Kepegawaian

  1. Bidang Program dan Ketahanan Pangan

Seksi Perencanaan

Seksi Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan

Seksi Data dan Analisa Ketahanan Pangan

  1. Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura.

Seksi Produksi Tanaman Pangan dan Holtikultura

Seksi Perlindungan Tanaman

Seksi Pengembangan Sumber daya dan Teknologi Pertanian

  1. Bidang Peternakan

Seksi Produksi Peternakan

Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner

Seksi Pengembangan Sumber Daya dan Teknologi Peternakan

  1. Bidang Perikanan

Seksi Produkdi Perikanan

Seksi Kesehatan Ikan dan Konservasi

Seksi Pengembangan Sumber Daya dan Teknologi Perikanan.

  1. UPTD
  2. Kelompaok Jabatan Fungsional.

VII. DINAS KEHUTAN DAN PERKEBUNAN

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat

Subbag Umum

Subbag Keuangan

Subbag Kepegawaian

  1. Bidang Produksi dan Pengembangan Usaha

Seksi Produksi dan Pengembangan Aneka Usaha

Seksi Predaran Hasil dan Industri Primer Hasil Hutan

  1. Bidang Pengembangan Sumber Daya dan Perlindungan

Seksi Pengembangan Sumber Daya dan Kelembagaan

Seksi Pengamanan dan Perlindungan

  1. Bidang Penataan Kawasan Hutan dan Lahan

Seksi Inventarisasi dan Pemetaan

Seksi Tata Guna Lahan dan Hutan

  1. UPTD
  2. Kelompok Jabatan Fungsional

VIII. DINAS PERHUBUNGAN

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat

Subbag Umum

Subbag Keuangan

Subbag Kepegawaian

  1. Bidang Angkutan

Seksi Angkutan Penumpang

Seksi Angkutan Barang

  1. Bidang Lalu Lintas

Seksi Manajemen Lalu Lintas

Seksi Pengendalian Operasional

  1. Bidang Teknik Prasarana

Seksi Pengembangan Prasarana

Seksi Perparkiran

  1. UPTD
  2. Kelompok Jabatan Fungsional

IX. DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat

Subbag Umum

Subbag Keuangan

Subbag Program

  1. Bidang Perindustrian

Seksi Industri Argo

Seksi Aneka Industri

  1. Bidang Perdagangan

Seksi Perdagangan Dalam Negeri

Seksi Perdagangan Luar Negeri

  1. Bidang Pengelolaan Pasar

Seksi Retribusi dan Kebersihan Pasar

Seksi Penataan dan Ketertiban Pasar

  1. Kelompok Jabatan Fungsional.

X. DINAS KESEHATAN

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat

Subbag Umum

Subbag Keuangan

Subbag Kepegawaian

  1. Bidang Pelayanan Kesehatan

Seksi Kesehatan Dasar

Seksi Kesehatan Rujukan dan Khusus

Seksi Gizi

  1. Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan

Seksi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit

Seksi Surveillans dan Imunisasi

Seksi Kesehatan Lingkungan

  1. Bidang Program dan Pengembangan Sumber Daya Kesehatan

Seksi Perencanaan

Seksi Data, Informasi dan Pelaporan

Seksi Akreditasi dan Pendayagunaan SDM

  1. Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan

Seksi Jaminan Kesehatan

Seksi Promosi Kesehatan

Seksi Farmasi dan Perijinan

  1. UPTD
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.

XI. DINAS PENDAPATAN

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat

Subbag Umum

Subbag Keuangan

  1. Bidang Program

Seksi Perencanaan dan Penyuluhan

Seksi Pengendalian

  1. Bidang Pendaftaran dan Pendataan

Seksi Pendaftaran

Seksi Pendataan

  1. Bagian Penetapan

Seksi Penghitungan dan Penetapan

Seksi Penerbitan

  1. Bidang Penagihan dan Perimbangan Keuangan

Seksi Penagihan Pajak dan Retribusi Daerah

Seksi Perimbangan Keuangan

  1. Kelompok Jabatan Fungsional.

XII. DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat

Subbag Umum

Subbag Keuangan

Subbag Program

  1. Bidang Pengembangan Objek Wisata

Seksi Pengembangan Sarana Wisata

Seksi Pengembangan Jasa Usaha Pariwisata

  1. Bidang Kebudayaan

Seksi Kebudayaan dan Kesenian

Seksi Sejarah dan Kepurbakalaan

  1. Bidang Pemasaran

Seksi Promosi dan Informasi

Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia

  1. UPTD
  2. Kelompok Jabatan Fungsional

XIII. DINAS KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat

Subbag Umum

Subbag Keuangan

Subbag Program

  1. Bidang Kelembagaan Koperasi

Seksi Badan Usaha Koperasi

Seksi Manajemen Koperasi

  1. Bidang Pemberdayaan Koperasi

Seksi Pengembangan Usaha Koperasi

Seksi Bimbingan dan Penyuluhan

  1. Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah

Seksi Manajemen dna Aneka Usaha

Seksi Distribusi dan Kemitraan

  1. Kelompok Jabatan Fungsional

XIV. DINAS SOSIAL DAN TENAGA KERJA

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat

Subbag Umum

Subbag Keuangan

Subbag Program

  1. Bidang Bantuan Sosial

Seksi Fasilitasi Usaha Kesejahteraan Sosial

Seksi Penanggulangan Bencana Alam dan Sosial

  1. Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial

Seksi Rehabilitasi Penyandang Cacat dan Tuna Sosial

Seksi Pemberdayaan Sosial

  1. Bidang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja

Seksi Penempatan dan Perluasan Lapangan Kerja

Seksi Perlindungan Tenaga Kerja

Seksi Transmigrasi

  1. UPTD
  2. Kelompok Jabatan Fungsional

XV. DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMASI

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat

Subbag Umum

Subbag Keuangan

Subbag Program

  1. Bidang Komunikasi

Seksi Media Komunikasi

Seksi Publikasi dan Informasi

  1. Bidang Pengembangan Sistem Informasi

Seksi Pengolahan Data Elektronik

Seksi Manajemen Sistem Informasi

  1. Bidang Sarana dan Prasarana Telekomunikasi

Seksi Pengelolaan Internet Service Provider ( ISP )

Seksi Pengembangan Sarana dan Prasara Telekomunikasi

  1. Kelompok Jabatan Fungsional

XVI. DINAS SUMBER DAYA AIR DAN PERTAMBANGAN

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat

Subbag Umum

Subbag Keuangan

Subbag Kepegawaian

  1. Bidang Program

Seksi Perencanaan

Seksi Monitoring dan Evaluasi

  1. Bidang Irigasi

Seksi Operasi dan Pemeliharaan

Seksi Bina Manfaat dan Kerjasama Antar Lembaga

  1. Bidang Pertambangan dan Energi

Seksi Eksplorasi dan Ekploitasi

Seksi Penataan dan Pengendalian

Seksi Konservasi Sumber Daya Air

  1. UPTD
  2. Kelompok Jabatan Fungsional

XVII. DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat

Subbag Umum

Subbag Keuangan

Subbag Program

  1. Bidang Analisis Kependudukan

Seksi Perencanaan Kependudukan

Seksi Monitoring dan Informasi Kependudukan

  1. Bidang Administrasi Kependudukan

Seksi Pendaftaran Kependudukan

Seksi Pelayanan Dokumen Kependudukan

  1. Bidang Catatan Sipil

Seksi Pelayanan Pencataan

Seksi Penyimpanan dan Perubahan

  1. Kelompok Jabatan Fungsional

LEMBAGA TEKNIS DAERAH

I. INSPEKTORAT

  1. Inspektur
  2. Sekretariat

Sub Bagian Umum

Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Program

c. Inspektur Pembantu Bidang Pemerintah Dan Aparatur

d. Inspektur Pembantu Bidang Perekonomian

e. Inspektur Pembantu Bidang Kesejahteraan Sosial

f. Inspektur Pembantu bidang Pendapatan Dan Aset Daerah

g. Kelompok Jabatan sosial

II. BAPPEDA

a. Kepala.

b. Sekretariat

Sub Bagian Umum

Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Program

c. Bidang Sosial Budaya dan Ekonomi

SubBidang Sosial Budaya

Sub Bidang Ekonomi

d. Bidang Perencanaan Anggaran

SubBidang Perencanaan Pendapatan

Sub Bidang Perencanaan Belanja.

e. Bidang Fisik Dan Lingkungan Hidup

Sub Bidang Fisik

Sub Bidang Lingkungan Hidup

f. Bidang Data, Evaluasi Dan Pelaporan

Sub Bidang Pendataan Dan Pelaporan

Sub Bidang Monitoring Dan Evaluasi

g. Kelompok Jabatan Fungsional.

III. RSUD ‘45

a. Direktur.

b. Wakil Direktur Bidang Administrasi Umum dan Keuangan

1. Bagian Tata Usaha

Sub Bagian Kesekretariatan dan Rumah Tangga

Sub Bagian Perlengkapan

Sub Bagian Kepegawaian

2. Bagian Keuangan

Sub Bagian Perbendaharaan

Sub Bagian Verifikasi dan Akuntansi.

Sub Bagian Penerimaan Pendapatan.

3. Bagian Perencanaan

Sub Bagian Perencanaan Program

Sub Bagian Sumber Dya Kesehatan dan Diklat

Sub Bagian Rekam Medis dan Pelaporan.

c. Wakil Direktur Bidang Pelayanan

1. Bidang Pelayanan, Membawahkan

Sub Bidang Pelayanan Medis.

Sub Bidang Penunjang Medis.

2. Bidang Keperawatan

Sub Bidang Asuhan dan Penunjang Pelaksanaan Keperawatan

Sub Bidang Etika Dan Mutu Pelayanan Keperawatan.

d. Instalasi (Kelompok Jabatan Fungsional)

IV. BAKESBANG LINMAS

a. Kepeala.

b. Sekretariat

Sub Bagian Umum

Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Program.

c. Bidang Penguatan Nilai-nilai Kebangsaan

Sub Bidang Wawasan Kebangsaan dan Pemantapan Budaya Bangsa

Sub Bidang Pemantapan Kesatuan Nasional.

d. Bidang Politik dan Organisasi Kemasyarakatan

Sub Bidang Politik

Sub Bidang Organisasi Kemasyarakatan.

e. Bidang Perlindunga Masyarakat

Sub Bidang Kesiagaan dan Penanggulangan Bencana

Sub bidang Peningkatan SDM Satuan Linmas.

f. Kelompok Jabatan Fungsional.

V. BADAN KEPEGAWAN DAERAH

a. Kepala.

b. Sekretariat

Sub Bagian Umum

Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Program

c. Bidang Mutasi dan Dokumentasi Pegawai

Sub Bidang Mutasi Pegawai

Sub Bidang Dokumentasi dan Informasi Pegawai

d. Bidang Pengadaan, Pembinaan dan Pembangunan Karier

Sub Bidang Pengadaan dan Pembinaan

Sub Bidang Pengembangan Karier Pegawai.

e. Bidang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai

Sub bidang Diklat Struktural

Sub Bidang Diklat Teknis/Fungsional.

f. Bidang Pensiun dan Kesejahteraan Pegawai

Sub Bidang Pensiun

Sub Bidang Kesejahteraan Pegawai.

g. Kelompok Jabatan Fungsional.

VI..BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU

a. Kepala.

b. Sekretariat

Sub Bagian Umum

Sub Bagian Keuangan

c. Bidang Pengembangan, Data dan Informasi

Sub Bidang Program

Sub Bidang Data dan Informasi.

d. Bidang Penanaman Modal

Sub Bidang Promosi dan Pengembangan

Sub Bidang Fasilitas Penanaman Modal.

e. Bidang Pelayanan

Sub bidang Validasi

Sub Bidang Legalisasi.

f. Kelompok Jabatan Fungsional.

VI. BADAN KELUARGA BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

a. Kepala.

b. Sekretariat

Sub Bagian Umum

Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Program

c. Bidang Keluarga Berencana

Sub Bidang Jaminan Pelayanan KB

Sub Bidang Kesehatan Reproduksi Remaja.

d. Bidang Keluarga Sejahtera

Sub Bidang Pembinaan Ketahanan Keluarga

Sub bidang Penggerakan Masyarakat.

e. Bidang Pemberdayaan Perempun

Sub Bidang Pengarusutamaan Gender

Sub Bidang Perlindungan Perempuan Anak.

f. UPT

g. Kelompok Jabatan Fungsional.

VIII. BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

a. Kepala.

b. Sekretariat

Sub Bagian Umum

Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Program.

c. Bidang Kelembagaan dan Partisipasi Masyarakat

Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat

Sub Bidang Pengembangan Partisipasi Masyarakat

d. Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat

Sub Bidang Pengembangan Usaha

Sub Bidang Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro.

e. Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa

Sub Bidang Tata Pemerintahan Desa

Sub Bidang Evaluasi dan Pengembangan Desa.

f. Kelompok Jabatan Fungsional.

IX. BADAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH

a. Kepala.

b. Sekretariat

Sub Bagian Umum

Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Program.

c. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan

Sub Bidang Analisis Dampak Lingkungan

Sub Bidang Pemulihan Kualitas Lingkungan.

d. Bidang Konservasi Lingkungan

Sub Bidang Konservasi Tanah dan Air

Sub Bidang Keanekaragaman.

e. Bidang Kebersihan dan Pertamanan

Sub Bidang Operasional Kebersihan

Sub Bidang Pertamanan.

f. UPT

g. Kelompok Jabatan Fungsional.

X. BADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN

a. Kepala.

b. Sekretariat

Sub Bagian Umum

Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Kepegawaian.

c. Bidang Program

Sub Bidang Perencanaan

Sub Bidang Monitoring dan Evaluasi

d. Bidang Pengembangan Materi, Metoda dan Sistem Penyuluhan

Sub Bidang Pengembangan Materi dan Metoda Penyuluhan

Sub Bidang Pengembangan Sistem Penyuluhan.

e. Bidang Pengembangan Sumber Daya

Sub Bidag Pengembangan Sumber Daya Penyuluh

Sub Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Petani.

h. UPT

i. Kelompok Jabatan Fungsional.

XII. KANTOR PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

  1. Kepala;
  2. Sub Bagian Tata Usaha;
  3. Seksi Pemerintahan, Sosial Budaya dan Kemasyarakatan;
  4. Seksi Perekonomian dan Pendapatan Daerah;
  5. Seksi Fisik, Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

XIII. KANTOR ARSIP DAN PERPUSTAKAAN

  1. Kepala
  2. Sub Bagian Tata Usaha
  3. Seksi Pembinaan dan Pengembangan Arsip
  4. Seksi Pemeliharaan
  5. Seksi Perpustakaan
  6. Kelompok Jabatan Fungsinal.

XIII. SEKRETARIAT DPRD;

  1. Sekretariat DPRD
  2. Bagian Umum

Sub Bagian Tata Usaha

Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Rumah Tangga

  1. Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol

Sub Bagian Hubungan Masyarakat

Sub Bagian Protokol.

  1. Bagian Persidangan

Sub Bagian Rapat Risalah

Sub Bagian Dokumentasi dan Produk Hukum

XIV. KELURAHAN

a. Lurah

b. Sekretaris Kelurahan

c. Seksi Pemerintahan

d. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

e. Seksi Pemberdayaan Masyarakat

f. Seksi Kesejahteraan Rakyat

g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Tender Proyek Dinilai Penuh Konspirasi

20 Jul

Lelang barang dan jasa sejumlah instansi di lingkup Pemkab Kuningan dianggap penuh konspirasi. Indikasi itu diungkapkan Direktur CV Mande Jaya, Ade Supriatna SE.
Ade menyatakan, sebagai pelaku jasa konstruksi dirinya merasa didiskreditkan. Diungkapkan, selama tiga tahun dirinya bergabung dalam asosiasi jasa kontruksi tetapi selama itu pula tidak mendapatkan pekerjaan.
“Apakah ini merupakan keadilan atau pemerataan? Saya kira tidak, sebab selama dalam proses pengadaan barang dan jasa, saya melihat ada konspirasi antara institusi terkait dengan elemen-elemen lain yang berkepentingan,” ungkapnya.

Dalam perjalanannya, hampir semua instansi di lingkup pemkab yang melaksanakan proses lelang telah didatanginya. Di sana, ia selalu meminta kejelasan terhadap para kadis, pejabat pembuat komitmen atau panitia lelang tentang bagaimana prosedur lelang yang ada di Pemkab Kuningan.
“Jawaban mereka, semuanya hampir sama. Silakan anda mendaftar dan panitia akan menerima, tapi maaf pekerjaan ini sudah ada yang punya,” papar Ade menirukan jawaban panitia lelang.
Bahkan lebih aneh lagi ada pekerjaan yang masih dalam tahap rencana dan belum dilelang, tetapi kenyataannya sudah ada yang punya. “Ini jelas menjadi pertanyaan besar bagi saya selaku masyarakat jasa konstruksi. Padahal saya telah memenuhi prosedur, juga telah keluar uang belasan juta rupiah. Jika dibiarkan, proses lelang akan terus menjadi lahan konspirasi segelintir orang saja,” bebernya.
Ade mengaku, untuk membuktikan konspirasi tersebut cukup sulit. Sebab, mereka memang menjalankan tahapannya sesuai aturan hukum. Mulai prosedur pengumuman lelang hingga semua tahapan yang dipersyaratkan dalam undang-undang.
“Yang jelas ketidakadilan ini sangat saya rasakan. Sebab, saya terjun langsung sebagai pelaku jasa konstruksi. Saya menyerahkan persoalan ini kepada Tuhan. Saya pun berdoa semoga para pejabat penyelenggara kepemerintahan dan anggota dewan mau berubah dengan berkaca pada kejadian yang telah menimpa para anggota DPR RI terhormat,” tandasnya.***

Kejari Periksa Penyimpangan DAK

20 Jul

Belakangan ini, berbagai masalah dugaan penyimpangan dana bermunculan. Mulai pekan kemarin, sejumlah pejabat Pemkab Kuningan dimintai keterangan sebagai saksi oleh Kejari Kuningan terkait kasus dugaan penyimpangan dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2007. Kasi Pidsus Kejari Kuningan, Kadir SH membenarkan bahwa dirinya kini tengah melakukan penyidikan terhadap tersangka berinisial A, kepala MI di Desa Cipondok, Kecamatan Cibingbin. Dari penyidikan tersebut, beberapa pihak terkait terpaksa harus dipanggil guna dipinta keterangan sebagai saksi.
“Total dana DAK yang diterima sekolah tersebut senilai Rp250 juta. Ada dugaan terjadi penyimpangan. Tapi nilai kerugiannya masih dalam penyelidikan,” terangnya saat dikonfirmasi baru-baru ini di kantornya.
Dalam penyidikan itu, lanjutnya, sebanyak 25 saksi akan dipinta keterangan. Mereka berasal dari guru MI, PGRI setempat, Dinas Pendidikan, Dinas Cipta Karya, Bapeda dan Depag. Sedangkan yang sudah diperiksa baru dari internal MI, Dinas Pendidikan dan Ciptakarya sebanyak dua orang yang masuk tim pengawas teknis.
“Dalam proses penyidikan ini tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah. Kita akan terus sidik, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, penyidikan akan segera kami selesaikan,” tandasnya.
Sekadar ulasan, DAK bidang pendidikan tahun 2007 merupakan kucuran dana APBN yang diperuntukkan bagi sekolah-sekolah yang kondisinya sudah memprihatinkan. Tahun itu sebanyak 91 SD/MI yang berhak menerima kucuran bantuan tersebut.
Nilai dana yang diterima masing-masing sekolah sebesar Rp250 juta. Alokasinya untuk pembangunan fisik, pengadaan mebeler, pengadaan buku, rangka baja, komputer dan lainnya.
Dari 91 SD/MI penerima DAK tersebut, satu sekolah diduga melakukan penyimpangan dana yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.***

Lowongan di Bulog, Siapa Daftar?

18 Jul

Lowongan Kerja di BULOG (17 – 26 Juli 200 8)

Kami membuka kesempatan bagi para lulusan Diploma III (D3), Sarjana (S1) dan Pasca Sarjana (S2) dari beberapa disiplin ilmu untuk bergabung dengan Perusahaan Umum (Perum) BULOG dan ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Pendaftaran lamaran kerja akan dilakukan dengan cara ONLINE melalui website ini.
Sebelum mendaftarkan diri, calon pelamar terlebih dahulu harus membaca dan memahami prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan, serta mencocokkan tingkat dan bidang pendidikan yang dibutuhkan.

Persyaratan Umum

– Akreditasi Pendidikan adalah Akreditasi yang terakhir dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Lihat akreditasi di…..

http://203.130.201.241/direktori_ps.php atau http://www.ban-pt.or.id/

– Diutamakan belum menikah.

– Telah memiliki Ijasah Pendidikan terakhir Asli dan Transkrip Nilai Akhir Asli. (Surat – – Keterangan Lulus/Surat Tanda Lulus Sementara tidak berlaku).

– Memiliki kemampuan menggunakan aplikasi komputer.

– Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.

– Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian.

– Surat Pernyataan tidak pernah dihukum atau tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat baik sebagai PNS maupun pegawai swasta bermaterei Rp. 6.000.

Surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia serta mematuhi segala ketentuan dan peraturan yang berlaku di perusahaan bermaterei Rp. 6.000.

Persyaratan Khusus DIPLOMA III (D3)

– Usia maksimal 25 tahun 0 bulan 0 hari pada tanggal 31 Oktober 2008.

– Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri dengan IPK minimal 2,75 (dalam skala 4) dan akreditasi A atau B (sesuai bidang studi).

– Berasal dari Perguruan Tinggi Swasta dengan IPK minimal 3,00 (dalam skala 4) dan akreditasi A atau B (sesuai bidang studi). SARJANA (S1)

– Usia maksimal 27 tahun 0 bulan 0 hari pada tanggal 31 Oktober 2008.

– Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri dengan IPK minimal 3,00 (dalam skala 4) dan akreditasi A atau B (sesuai bidang studi).

– Berasal dari Perguruan Tinggi Swasta dengan IPK minimal 3,25 (dalam skala 4) dan akreditasi A atau B (sesuai bidang studi).

PASCA SARJANA (S2)

– Usia maksimal 30 tahun 0 bulan 0 hari pada tanggal 31 Oktober 2008.

– Memiliki IPK minimal 3,00 (dalam skala 4).

– Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan akreditasi Unggul/A (sesuai bidang studi).

Pendaftaran ini hanya dapat diakses selama 10 (sepuluh) hari mulai tanggal 17 Juli 2008 s/d 26 Juli 2008.

DIPLOMA III (D3)
– Akuntansi (15 orang)
Divre Sumut, Riau, Jambi, Lampung, Jakarta, Jabar, Jateng, Kalbar, Kalsel, Kalteng, Sulut, Sultra, Sulsel, NTT.
– Keuangan dan Perbankan (2 orang)
Divre Jabar.
– Manajemen Informatika/Sistem Informasi (31 orang) – Kantor Pusat, Divre NAD, Sumut, Riau, Sumbar, Sumsel, Bengkulu, Lampung, Jakarta, Jabar, Jateng, Yogyakarta, Jatim, Kalbar, Kaltim, Kalsel, Sulut, Sulteng, Sultra, Sulsel, NTB, NTT, Maluku, Papua.
– Perpajakan (1 orang)
Divre Jatim.
– Sekretari (3 orang)
Kantor Pusat.
– Teknik Elektro (1 orang)
Kantor Pusat.
– Teknologi Pertanian (10 orang)
Divre Jabar, Jateng, Yogyakarta, Jatim, Kalbar, Kaltim, Kalsel, Kalteng, Sulut

SARJANA (S1)
– Agronomi (4 orang)
Kantor Pusat, Divre Sumut, Sulsel, Sulut.
– Akuntansi (27 orang)
Kantor Pusat, Divre NAD, Sumut, Sumbar, Jambi, Sumsel, Lampung, Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Kalbar, Kaltim, Kalsel, Kalteng, Sulsel, NTB, NTT, Maluku, Papua.
– Ekonomi Manajemen (40 orang)
Kantor Pusat, Divre Sumbar, Jambi, Sumsel, Bengkulu, Lampung, Jabar, Yogyakarta, Jatim, Kaltim, Kalsel, Kalteng, Sulut, Sulteng, Sultra, Sulsel, Bali, NTB, NTT, Maluku, Papua.

– Ekonomi Pertanian (35 orang)
Divre NAD, Sumut, Riau, Sumbar, Jambi, Sumsel, Lampung, Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Kalteng, Sulut, Sulsel, NTB, NTT, Papua.
– Hama & Penyakit Tanaman/Hama & Penyakit Tumbuhan/Biologi (3 orang)
Kantor Pusat, Divre Jabar, Jatim.
– Hub. Masyarakat/Ilmu Komunikasi (2 orang) Kantor Pusat.
– Hukum Perdata/Pidana/Internasional/Bisnis (21 orang) Kantor Pusat, Divre Riau, Jambi, Bengkulu, Jateng, Yogyakarta, Jatim, Kalbar, Kaltim, Kalteng, Sulut, Sulteng, Sultra, Bali, NTB, NTT, Maluku.
– Statistik (12 orang)
Kantor Pusat, Divre Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim.
– Teknik Industri (5 orang)
Kantor Pusat, Divre Jateng, Jatim.
– Teknik Informatika (5 orang)
Divre Riau, Jabar, Jateng, Jatim.
– Teknologi Hasil Pertanian (34 orang)
Kantor Pusat, Divre NAD, Sumut, Riau, Sumsel, Bengkulu, Lampung, Jabar, Jateng, Yogyakarta, Jatim, Kalbar, Kaltim, Kalsel, Kalteng, Sulut, Sulteng, Sultra, Sulsel, NTB, NTT.

PASCA SARJANA (S2)
– Bidang Hukum (6 orang)
Kantor Pusat, Divre Riau, Lampung.
– Bidang Manajemen (10 orang)
Kantor Pusat, Divre Sumut, Jambi, Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim.
– Bidang Pertanian (18 orang)
Kantor Pusat, Divre Lampung, Jakarta, Jabar. Jateng, Yogyakarta, Jatim, Sulsel.
– Bidang Keuangan/Akuntansi (12 orang)
Kantor Pusat, Divre Jateng, Yogyakarta, Jatim.
– Bidang Informatika (4 orang)
Kantor Pusat, Jabar, Jatim.

Catatan

Informasi resmi yang terkait dengan proses pelaksanaan rekruitmen hanya dapat diakses melalui website ini.
Berkas lamaran yang telah dikirimkan kepada Perum BULOG sebelum pengumuman ini, dianggap tidak berlaku dan tidak dapat diminta kembali.
Perum BULOG tidak melayani komunikasi selain melalui website ini dan tidak dipungut biaya.
Perum BULOG tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun, sehingga peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran tersebut oleh oknum-oknum yang mengatas-namakan Panitia.
Terima kasih.

Diambil dari : http://www.bumnlogistik.com/