Ketua F-Tekad Kabupaten Kuningan, Sujarwo menilai atas kasus penggelapan dana alokasi khusus (DAK) 2007. Dengan menyeret SI (49), mantan Kepala Sekolah Dasar Desa Sukaimut. Merupakan penerapan hukum di Kabupaten Kuningan oleh Kejaksaan masih tebang pilah.

Soalnya, hanya mampu menyeret “ikan teri” bukan “ikan kakap”. Kendati hal itu merupakan langkah kemajuan. Namun diharapkan aktor utamanya dapat tertangkap dan diproses secara hukum. “Jika hanya kelas ikan teri, Kejaksaan masih tebang pilah dan itu harus dibersihkan,” ungkapnya.

Lanjutnya, “Masyarakat selama ini menjadi objek penderita atas tindakan para koruptor di daerah. Nah dengan cara mereka dijebloskan ke penjara, tentunya lebih senang. Sebab para koruptor itu tidak pernah mengasihani rakyat, mereka justru mengeruk keuntungan di atas penderitaan masyarakat,” ketusnya.

Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) terhadap DAK 2007. SI terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak menggunakan anggaran seluruhnya untuk pengembangan SD Sukaimut sebesar Rp 250 juta.

Kasi Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan, Abdur Kadir, saat dikonfirmasi usai pemeriksaannya, mengakui pemeriksaan tersangka SI merupakan pemeriksaan terakhir. Namun, pihaknya belum bisa mengambil keputusan apa pun. Karena ketika pemeriksaan tadi, tersangka tidak didampingi penasehat hukum.

“Sesuai pasal 56 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, tersangka wajib didampingi penasehat hukum. Tadi, tersangka tidak bersama penasehat hukumnya. Jadi segala sesuatunya kita tunda. Pemeriksaan akan kita lanjutkan nanti, setelah tersangka didampingi penasehat hukum,” terangnya.***