Kepala Desa Sukasari Kecamatan Mandirancan, MK (50) dilaporkan ke markas polisi resort (Mapolres) Kuningan oleh masyarakatnya. Hal itu disebabkan ia diduga melakukan penggelapan uang negara. Padahal, sebelumnya ia dilaporkan ke Bupati Kuningan juga ke Inspektrot (Bawasda-red).
Namun karena tidak mendapat tanggapan serius, akhirnya masyarakat setempat melaporkan ke kepolisian. Delik aduan yang disampaikannya yakni penggelapan uang pembangunan rehab balai desa yang dianggarkan sebesar Rp. 40 juta, namun realiasinya hanya Rp. 27 juta.
Sedangkan sisanya tidak dipertanggungjawabkan. Begitu pun pembangunan senderan jalan sebesar Rp 3 juta tidak dilaksanakan. “Banyak penyelewangan yang dilakukan MK atas anggaran desa. Namun selama ini, kami berusaha mengoordinasikan dengan pihak terkait tapi tidak ada pengaruhnya,” ungkap Nana Rohana, tokoh masyarakat perwakilan Dusun Kaliwon.
Nana, menjelaskan “banyak permasalahan yang membuat masyarakat marah. Contoh lainnya diantaranya penggunaan dana hasil lelang titisara tahun 2009-2011 dan penjualan pohon randu yang ada di pinggir jalan. Sementara penjualan itu tidak dikoordinasikan kepada BPD dan LPM,” ucapnya.
Di tempat terpisah, Sukardi, salah seorang tokoh masyarakat dari Dusun Puhun mengungkapkan. Tidak jelasnya pemungutan dana dari pemilik tanah di luar Desa Sukasari. Sebelumnya ditargetkan desa akan memeroleh pamasukan sebesar Rp. 15 juta tahun anggaran 2008. Sampai saat ini, Kades tidak bisa memertanggungjawabkan.
Selain itu, pengangkatan pamong desa sejumlah tiga orang, dimintai dana sebesar Rp. 5 juta perorang. “Ini kan sudah keterlaluan,” ucapnya. Namun ketika ditanyakan apakah ada kuitansinya? Sukardi hanya menggelengkan kepala.***

1 comment
Comments feed for this article
Juli 25, 2009 pada 7:36 am
arie arai
waduh…waduh…waduh….
ko bisa….
sangat memalukan…
seorang KADES…masih aja korupsi…
dah aja pecat….