Mencegah terjadinya praktek pungutan dalam penerimaan siswa baru (PSB), beberapa elemen masyarakat ikut mengawasi pelaksanaannya. Khususnya PSB tingkat sekolah dasar (SD), SMP dan SMA. Soalnya dana untuk itu sudah dianggarkan dalam dana bantuan operasional sekolah (BOS), baik dari tingkat pusat maupun provinsi.
“Kami tidak akan menolelir sekolah yang melakukan pemungutan terhadap PSB. Soalnya pemerintah sudah mengucurkan dana BOS untuk kepentingan itu. Bagi SD dan SMP, BOS-nya berasal dari pusat. Sedangkan SMA dianggarkan dari Provinsi Jawa Barat. Dengan demikian, tidak ada alasan lain bagi sekolah melakukan pemungutan,” ungkap Sandi Kartanagara, pemerhati pendidikan di Kabupaten Kuningan.
Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) H. Dadang Supardan. “PSB untuk SD dan SMP sudah ditanggung dari BOS pusat. Begitu pun dengan SMA dan SMK, mendapatkan bantuan BOS dari Provinsi Jabar. Dalam hal ini, perlu ditegaskan bahwa sekolah tidak boleh memungut biaya apa pun terhadap calon peserta didik,” tegasnya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan telah mengeluarkan SK Bupati Kuningan nomor 422.1/KPTS.209-Disdik/2009, tertanggal 30 Juni 2009. Pada SK itu, dijelaskan pelaksanan daftar ulang tidak dihubungkan dengan masalah administrasi keuangan dan mencegah praktek pungli, suap, pencaloan serta praktek negatif lainnya dalam PSB di sekolah mana pun.***

No comments yet
Pengumpan komentar untuk artikel ini