Komisi D, DPRD Kab Kuningan memeroleh dua surat pengaduan dari masyarakat. Terkait sikap pengelola SMP Negeri 1 Lebakwangi yang melakukan pemungutan terhadap orang tua siswa. Padahal siswa sekolah tersebut telah memeroleh bantuan program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) dari pemerintah pusat.

Selain itu, masyarakat pun mengadukan tindakan bidan desa yang ditugaskan di salah satu desa di Kec Lebakwangi tidak melaksanakan sesuai tugasnya selama tujuh bulan. Padahal masyarakat setempat sangat membutuhkan tenaga bidan tersebut. Baik untuk menangani kelahiran maupun pasien lainnya.

Atas dua pengaduan tersebut, Komisi D merencanakan untuk menindaklanjuti. Baik dengan melakukan kunjungan kerja (kunker), maupun memanggil dinas teknis yang berkaitan dengan pendidikan dan kesehatan. Soalnya, dua pengaduan itu dianggap telah melalaikan kepentingan masyarakat.

Ketua Komisi D, H Rijaluddin yang didampingi Teuku M Ridha, menyebutkan. Dua pengaduan mengenai sikap mental pengelola SMP Negeri 1 Lebakawangi dan perilaku bidan yang tidak turun ke lapangan selama tujuh bulan dipandang Komisi D sebagai tindakan tidak terpuji. Sehingga perlu ada upaya meluruskannya.

“Kita ingin memilah mengenai persoalan dari SMP Negeri 1 Lebakwangi apakah sudah mengarah tindakan pidana, perdata atau kesalahan administrasi. Kita belum jelas, sebab belum melakukan uji materi di lapangan. Kita kan mencocokan, hasil pengaduan dengan kenyataan apakah betul atau tidak. Jika tidak betul maka hal itu sudah mengarah ke fitnah,” ungkapnya.

Begitu pun dengan status bidan yang ditugaskan di salah satu desa di Kec Lebakwangi, kata H Rijaluddin. Pihaknya akan meminta keterangan dari masyarakat juga aparat desa. Supaya ada singkronisasi data. Sehingga ketika memutuskan suatu persoalan tidak berat sebelah. Setelah data terkumpul, maka pihaknya akan memanggil dinas terkait supaya clear.

Teuku M Ridha menambahkan. Atas laporan itu, Komisi D melakukan pendalaman masalah. Sehingga nantinya tidak salah sasaran dan kesalahan dalam memilah persoalannya. Sebab PNPM pelaksananya masyarakat setempat, tidak menggunakan pengelola dari desa lain. Apakah pengelola PNPM melakukan koordinasi dengan pihak sekolah atau tidak?

“Jika ada koordinasi, tentunya pihak sekolah tidak lagi melakukan pemungutan terhadap orang tua siswa. Sebab kebutuhannya sudah tersedia dari PNPM itu. Nanti mungkin dalam waktu tidak lama, Komisi D akan turun ke lapangan untuk membuktikan pengaduan itu. Sebab bagaimana pun mereka adalah masyarakat yang harus dibela bukan sebaliknya,” tegasnya.(ck-70)