You are currently browsing the daily archive for September 9th, 2008.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab. Kuningan menjadualkan, Rabu (10/9) ini akan mengumumkan pengangkatan ratusan tenaga kontrak daerah menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) tahun 2008. Daftarnya nama-namanya akan disebar di seluruh Satuan Kerja Pengakat Daerah (SKPD) dan kantor-kantor kecamatan se-Kab. Kuningan.
“Saya lagi menunggu Pak Plh Bupati Kuningan, Drs. H. Ano Sutrisno, M.M., yang tengah ada keperluan dinas ke Bandung untuk menandatangani daftar pengumuman ratusan CPNSD yang diangkat tahun 2008 ini,” ujar Kepala Bidang Mutasi dan Pengadaan Pegawai BKD Kab. Kuningan, Drs. Nurohim.
Berdasarkan listing No: E.26-30/Kol.32-2/28 yang diambil langsung Kepala BKD Kab. Kuningan, Yedi Candra, S.H., M.H., ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Senin (8/9) lalu, jumlah tenaga kontrak daerah Kab. Kuningan yang diangkat saat ini sebanyak 457 orang dari jumlah keseluruhan 897 orang. Jumlah formasi itu terbagi 213 untuk tenaga administrasi lainnya dan 224 tenaga strategis lainnya.
“Selain tenaga kontrak yang berjumlah 457 orang, 45 sekdes dari 190 sekdes akan diangkat pula menjadi CPNSD namun jalurnya khusus karena ditandatangani langsung oleh Mendagri. Maka dari itu total yang diangkat tahun 2008 ini berjumlah 502 CPNS,” terangnya.
Namun diakui Nurohim, sebenarnya, listing dari BKN untuk pengangkatan CPNSD Kab. Kuningan turun dua kali dengan jumlah yang sama. Mulanya pada tanggal 19 Agustus 2008 turun listing No : K.26-30/V.100.5/99 tetapi setelah diverifikasi dan validasi data, ternyata ada 7 orang yang telah mengundurkan diri, meninggal, dobel nama dan sebagainya.
“Kami tidak mau gegabah dan hasil verifikasi serta validasi ternyata ada 7 orang yang tidak sesuai, maka kami mengajukan lagi 7 orang tenaga kontrak penggantinya. Kemudian BKN menetapkan listing hasil perbaikan tertanggal 5 September lalu, namun baru diambil tanggal 8 September 2008,” tuturnya.
Ketika disinggung mengenai pengangkatan CPNS jalur umum, Nurohim menjelaskan, pihaknya belum menerima juklak dan juknisnya walaupun kuota untuk Kab. Kuningan telah ditetapkan sebanyak 336 orang. Kendati demikian, ketika ada rapat di Jawa Barat, kabupaten/kota sepakat untuk menyamakan pengumuman, pelaksanaan dan hasil testing jalur umum secara bersamaan. “Kalau perkiraan sementara, pengumuman perekrutan CPNSD dari jalur umum akan dilakukan serentak akhir bulan September dan pelaksanaan testingnya akhir Oktober 2008,” tandasnya.
Kejadian kriminalitas di bulan puasa ini terus bertambah. Seperti yang dilakukan AAS (40) yang mengaku wartawan dihajar massa setelah kepergok mencuri sebuah sepeda motor Yamaha Vega nomor polisi E 6948 YK milik Samin (27) salah seorang pedagang es kelapa muda di Dusun III RT/RW 12/03 Desa/Kec. Jalaksana, Kuningan pada saat berbuka puasa.
Sesuai informasi yang dihimpun, tersangka AAS asal babakan Indah RT/RW 02/10 Desa/Kec. Kasokandel, Kab. Majalengka tersebut awalnya berpura-pura hendak membeli es kelapa muda di kios warung yang tak jauh dari rumah korban. Pada saat itu, Minggu (7/9) sore sekitar pukul 18.00 WIB korban tengah sibuk melayani pembeli yang cukup banyak. Kesempatan tersebut dimanfaatkan AAS untuk mencuri motor korban yang diparkir di samping rumah.
Dengan menggunakan kunci letter T yang telah disiapkan, tersangka berusaha memindahkan dan menghidupkan motor tersebut. Setelah kunci stang lepas, dia berusaha menyelanya. Namun, tindakan itu diketahui sehingga korban berteriak maling. Mendengar suara tersebut, tanpa ada komando para pembeli es kelapa muda dan warga sekitar langsung mengejar korban dan menghakiminya hingga tersangka mengalami luka-luka di bagian muka dan kepalanya.
Oleh warga, tersangka yang sempat babak belur tadi dibawa ke Mapolsek Jalaksana. Selanjutnya, petugas membawanya ke Rumah sakit As Syifa untuk mendapatkan pengobatan. Kemudian, dibawa ke Mapolres Kuningan di Jl. LRE. Marta Dinata beserta barang bukti berupa sebuah sepeda otor Vega untuk proses lebih lanjut.***
Setelah calon anggota KPU, Imamudin tidak lolos seleksi calon anggota KPU dan berniat melakukan PTUN panitia seleksi. Kini, Agus Heryanto juga merasa dirugikan atas kebijakan yang dilakukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kab. Kuningan periode 2008-2013 yang diketuai H.KD. Wahyudin dengan anggota Saefudin, Juju Juhariyah dan Nana Juhana dikeluhkan para calon anggota KPU. Mereka menilai sistem standardisasi kurang profesional dan diduga terjadi KKN.
“Bagaimana tidak ada dugaan KKN, sejak awal seleksi para peserta yang tidak memenuhi syarat administrasi dinyatakan lolos, seperti halnya calon yang kini masih menjabat sebagai anggota KPU Kab. Kuningan,” kata Agus Heryanto, salah seorang peserta seleksi yang dinyatakan tidak lolos dalam tahapan psiko tes.
Menurut Agus, yang bersangkutan berstatus PNS dan masih menduduki jabatan fungsional sebgai dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Kuningan. Namun, dinyatakan lolos seleksi administrasi padahal sangat bertentangan dengan ketentuan pasal 11 huruf K Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilu.
Di situ dijelaskan, syarat untuk menjadi anggota KPU yakni tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan struktural dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri. Adanya pelolosan yang bersangkutan dalam seleksi administrasi, itu sudah bisa menerangkan kepada publik, ada apa di balik semua itu padahal aturan melarangnya.***.

Komentar Terakhir