You are currently browsing the daily archive for Mei 30th, 2008.

Berdasarkan undang-undang (UU) nomor 32/2004 pasal 79 ayat 4 dalam ketentuan kampanye dilarang melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI Polri. Kedudukan PNS dan TNI Polri harus netral, tidak dijadikan alat untuk memeroleh votegetter salah satu pasang calon. Jika melalukan pelanggaran, maka sangsi yang diterapkan adalah tindakan pidana.

Jenis pelanggaran yang dikategorikan pidana bagi PNS dan TNI Polri dalam pilkada yakni sebagai juru kampanye. Seperti, secara sengaja mengundang massa yang dilakukan di outdoor (lapangan terbuka) atau indoor (gedung tertutup) dan mengarahkan massa untuk memilih atau mendukung salah satu pasang calon. Begitu pun dengan memberikan surat secara tertulis dukungan terhadap salah satu pasang calon.

“Memang secara formal, PNS dan TNI Polri dilarang melakukan kegiatan kampanye untuk salah satu pasang calon. Mereka harus melaksanakan azas netralitasnya. Serahkan saja pilkada ini pada masyarakat Kabupaten Kuningan. Baik melalui komisi pemilihan umum daerah (KPUD) sebagai penyelenggara pilkada. Lokomotif partai politik sebagai pengusung calon maupun jalur independen,” ungkap Drs. Dudung Mundjadji, SH., anggota DPRD dari FPKB.

Sambungnya, “Kita harus belajar menegakan aturan agar tiga komponen itu tidak terlibat secara langsung dalam proses pilkada. Karena selama ini kita lihat ada gejala dari tiga komponen, khususnya PNS melakukan intrik-intrik yang kurang sehat dalam pertumbuhan demokrasi di Kabupaten Kuningan. Seharusnya, PNS menahan diri untuk terlibat secara langsung dalam pilkada,” tandasnya.

Apalagi sudah sangat nampak para PNS yang ada di Kab. Kuningan, melakukan dukungan secara membabi buta terhadap incumben H. Aang Hamid Suganda. Seperti Ketua Abpendsi yang nota bene PNS, secara terbuka mendukung. Begitu pun ikatan bidan Indonesia (IBI) dan persatuan perawat nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Kuningan.

Ditambah lagi, ketua tim sukses H. Aang Hamis Suganda yang diberi nama AHAS dikomandani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Yosef Setiawan, dibantu Asda III Nandang, dan Kabag Humas, Dian Rahmat Yanuar. Hal ini menunjukan preseden buruk bagi proses demokrasi yang akan berlangsung di Kab. Kuningan.

“Supaya aturan ini berjalan sesuai koridornya, kata Dudung, diharapkan peran aktif panitia pengawas pemilu (panwaslu). Panwaslu harus bertindak tegas, jika menemukan PNS melakukan kampanye. Hal ini tujuannya untuk menghindari adanya praktek-praktek yang sifatnya mengotori demokrasi. Proses demokrasi di Kabupaten Kuningan harus berjalan tanpa cacat.” Tandas Dudung***

I.K.L.A.N

Citizen Journalism

Warta Desa DIHADIRKAN SEBAGAI CITIZEN JOURNALISM. SIAPA PUN BERHAK UNTUK MENGIRIMKAN INFORMASI UNTUK DIJADIKAN BERITA. NAMUN TERLEBIH DAHULU MENDAPAT PERSETUJUAN REDAKSI.

Arsip

a

 

Mei 2008
S S R K J S M
« Apr   Jun »
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031