Komisi C DPRD Kuningan yang dipimpin ketuanya, Apang Sujaman dan didampingi H. Ahmad, Ebo Rasba serta Yanto Sugianto melakukan peninjauan ke lokasi penambangan pasir di Kec. Cidahu. Ia beranggapan galian C, memiliki potensi untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Jika saja Pemkab Kuningan memberdayakan secara optimal.

“Kami melihat potensi PAD dari penambangan pasir tersebut sangatlah besar. Ini harus menjadi bahan pemikiran bersama, sehingga nanti kami akan mengundang pejabat terkait,” ungkapnya.

Komisi C melakukan pantauan ke enam titik lokasi. Diantaranya yang terdapat di Desa Datar, Bunder, Legok dan Cikeusik. Berdasarkan hasil lapangan, pihaknya menemukan adanya kejanggalan. Seperti lokasi galian tak berijin masih beroperasi dan anehnya, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) masih memungut pajak dari operasi tak berijin tersebut.

Selain itu, ada pengusaha galian yang memiliki ijin lokasi, tapi melakukan ekplorasi di beberapa tempat. Sehingga mengundang keperihatinan anggota komisi C. Padahal jika dikelola dengan baik oleh Dispenda, tentunya berdampak terhadap peningkatan PAD dengan mengenakan pajak 15 persen dari total pendapatan pengusaha galian. Apang pun memberikan contoh.

H. Gana, seorang pengusaha galian seluas 1 hektare. Satu hari bisa mengangkut pasir 100 truk dengan volume pertruknya 5 m3. Harga pertruk 80 ribu rupiah sehingga dalam satu hari bisa mengantongi 8 juta rupiah. Jika dikalikan 26 hari, maka pendapatannya mencapai 208 juta rupiah/bulan.

Menindaklanjuti hasil pantauan di lapangan, komisi C mengundang satuan kerja perangkat daerah (SKPD), diantaranya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan (DSDAP) dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Juga anggota komisi A yang diberi kesempatan penjelasan terkait aspek hukum.

H. Achmad, mengutarakan berdasarkan hasil tinjauan komisinya ke lokasi galian terdapat tiga penambangan yang tidak berijin namun aktif. Ada tiga penambangan yang sudah ditutup. Dari delapan penambangan yang berijin, tiga diantaranya aktif sedangkan selebihnya tidak aktif. Atas dasar survey tersebut, pihaknya menyarankan supaya instansi terkait perlu membatasi perijinan.

”Pembatasannya, semula lima tahun diperpendek jadi tiga tahun. Tujuannya untuk menjaga kelestarian alam. Sebab kondisi lingkungan sudah sangat parah. Contohnya, ada lokasi galian yang mepet ke jalan umum jalan,” tutur H. Ahmad.

Sementara SKPD yang diundang ke dewan, cukup mengapresiasi masukan-masukan dari komisi C. Sebab input yang diterima akan ditindaklanjuti di lapangan baik mengenai administrasi perijinan, kondisi galian C maupun penertiban pengusaha yang sudah tidak memeranjang ijin usahanya. Termasuk reklamasi di sekitar galian yang tidak diperpanjang statusnya. ***