Bupati Harus Berani Mengambil Keputusan 

 

taman.jpg

Keberadaan taman kota, ditanggapi pro kontra oleh masyarakat Kabupaten Kuningan. Pasalnya ada perbedaan pengertian tentang taman. Sebutan taman, memiliki konotasi sebuah tempat yang ditanami dengan pelbagai tumbuh-tumbuhan. Baik berupa tanaman hias maupun produktif. Berbeda dengan taman pengertian absurd atawa memiliki makna ganda.

Dalam makna ganda, taman bisa saja belantara gedung-gedung, beton-beton atau berkonotasi taman instalansi yang memiliki nilai-nilai estetik seni. (Jika dibahas dalam arti seni instalasi, hanya orang-orang tertentu saja yang memahaminya). Di Kabupaten Kuningan, nama taman identitik dengan adanya kerimbunan tumbuh-tumbuhan. Tidak lebih dan kurang.

Berdasarkan pantauan di lapangan, taman kota bukan membuat rindang atau menambah tingkat penyerapan polusi karbondioksida dan oksigen yang kotor menjadi bersih. Namun kota tampak gersang. Jika kita duduk berlama-lama, keringat tidak bisa dibendung. Begitu pun sengatan matahari, terasa mencucuk ubun-ubun. Kenyataan ini lah yang melahirkan pro kontra.

“Dibenak saya, taman kota adalah sebuah taman yang rindang. Dipenuhi bunga-bunga maupun tanaman yang rindang. Namun kenyataannya sungguh ironis. Rasa panas dan udara kering kerap saya rasakan. Hal ini mengundang pertanyaan, apa artinya taman kota jika dibiarkan gersang. Padahal pembangunannya sudah lama, ada kali dua tahun yang lalu,” ungkap Ridwan (27) warga Kel/Kec. Kuningan.

Supriana (32), warga Desa Pamulihan Kec. Cipicung pun mengutarakan hal sama. “Pembangunan taman kota tidak memberikan dampak terhadap keindahan kota. Sesuai motto Kabupaten Kuningan, Asri, aman, sehat, rindang dan indah. Saya tidak habis pikir, tentang perencanaan pembangunan yang diterapkan Pemkab Kuningan. Apakah pembangunan taman kota yang diharapkan seperti itu?” ujarnya agak sengit.

Sambungnya, “Masterplan tata ruang kota dan penggunaan serta fungsinya tidak jelas membuat masyarakat bingung. Taman kota, merupakan salah satu contoh. Apakah, sebuah taman hanya bentuk pengalihan politik, supaya Yu Keng yang semula diberikan hak guna usaha (HGU) lambat laun menyerahkan kewenangannya. Karena merasa kesal dan tidak berdaya,” ungkapnya.

Sehingga Pemkab ketika diberikan kesempatan yang sempit langsung membangun taman kota. Tanpa memikirkan terlebih dahulu perencanaannya? Sungguh ironis, Yu Keng, tidak menyerahkan sepenuhnya HGU-nya kepada Pemkab. Sehingga penataan taman semakin amburadul. Los kios yang dicanangkan pertokoan, semakin kumuh. Penuh coretan dan digunakan tempat mesum pada malam hari.

“Apakah itu tujuan Pemkab? Taman kota ya harus sepenuhnya taman, bongkar saja bangunan di sayap kiri kanannya. Karena memang sudah mengganggu fungsi taman secara keseluruhan. Jika terus dibiarkan, akan berdampak terhadap penataan taman lebih lanjut. Kendati demikian, penataan tamannya bukan seperti itu yang dipenuhi besi-besi dan tembok!” ujar Supriana.

Lebih baik, lanjutnya, bupati dan wakil bupati yang sebentar lagi mengakhiri jabatannya harus menuntaskan persoalan taman kota yang berlarut-larut. Ampir lima tahun, penataan taman kota belum beres. Hal ini hanya dibutuhkan ketegasan dan keberanian dari Bupati Kuningan selaku pimpinan untuk memutuskan mengambilalih seluruh areal taman kota untuk dijadikan taman kota.***