You are currently browsing the daily archive for November 20th, 2007.

Adanya surat keputusan (SK) Kec. Cilimus tentang pembubaran badan permusyawaratan Desa (BPD), Desa Cilimus yang dibacakan langsung camatnya, Suradi. Mengundang polemik berkepanjangan, pasalnya SK tersebut dianggap bertentangan dengan UU No. 32/2004 tentang pemerintahan daerah, dan peraturan daerah (Perda) No. 17/2006 tentang BPD.

SK tersebut, usai dibacakan tidak diserahkan ke Ketua BPD, kepala desa (Kades) namun dibawa kembali camat. Pasalnya saat itu juga SK pembubaran itu ditolak oleh BPD Desa Cilimus, karena dianggap tidak memiliki dasar hukum jelas. Seperti dituturkan Sirojudin Munir Ketua BPD Desa Cilimus pada “WD” (20/11).

Kata ia, dasar hukumnya sangat lemah karena saat dilaksanakan musyawarah di Gedung Da’wah tidak menghasilkan keputusan. Pelaksanaan musyawarah RT dan tokoh masyarakat di Kantor Kecamatan, tidak dihadiri 2/3 dari jumlah RT yang ada di Desa Cilimus. Sehingga kedua musyawarah tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam UU maupun Perda.

“Kami menyayangkan camat tergesa-gesa dalam melakukan pengambilan keputusan. Justru dengan adanya SK tersebut, diindikasikan bahwa Camat tidak mengerti perarturan. Sebab BPD, tidak bisa dibubarkan oleh Camat, tapi oleh musyawarah dusun (Musdus) sebagai refresentatif perwakilan dusun. Jika camat membubarkan, sama artinya ada persoalan politis yang dibawa oleh atasannya,” ungkapnya.

Pasalnya, sambung Sirojudin, ada isyu BPD menghambat rencana pembuatan jalan lingkar Cilimus. Padahal, pihaknya telah berusaha mengimplementasikan rencana tersebut melalui mekanisme desa. Sebelum dibangun jalan lingkar, pihak desa harus membuat terlebih dahulu peraturan desa (Perdes) sebagai landasan hukumnya. Namun baru juga mengundang, ada teror yang tidak bertanggung jawab. Akhirnya ditangguhkan pembahasan Perdesnya.

“Nuansa politis itu terus berlanjut sampai saat ini. Ditambah pula isyu-isyu lainnya yang mengarah fitnah. Seperti adanya tuduhan BPD, tidak bekerja selama 7 bulan. Terjadinya disharmonis antara Kades dan BPD. Politisasi tersebut berujung pada SK Camat yang membubarkan BPD. Jelas kami menolak dan melakukan upaya-upaya hukum, karena SK itu sudah melanggar UU dan Perda,” tutur Sirojudin.

Selain itu, kata Sirojudin, BPD bukan organisasi masa yang dengan mudah diintervensi oleh pelbagai pihak. Tapi BPD merupakan lembaga negara resmi yang diatur dalam perundang-undangan. Sehingga jika terjadi persoalan, penyelesaiannya diserahkan pada mekanisme yang telah ditetapkan. Bukan berdasarkan kepentingan politis atau dibuat sepihak.***

I.K.L.A.N

Citizen Journalism

Warta Desa DIHADIRKAN SEBAGAI CITIZEN JOURNALISM. SIAPA PUN BERHAK UNTUK MENGIRIMKAN INFORMASI UNTUK DIJADIKAN BERITA. NAMUN TERLEBIH DAHULU MENDAPAT PERSETUJUAN REDAKSI.

Arsip

a

 

November 2007
S S R K J S M
« Okt   Des »
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930