You are currently browsing the daily archive for Oktober 4th, 2007.
Sejak Pemkab Kuningan memberlakukan perubahan system pemerintahan dari administrasi desa ke sistem kelurahan yang terjadi di Kecamatan Kuningan. Menimbulkan konsekuensi bahwa aset desa berupa tanah bengkok diambil alih oleh pihak Pemkab. Termasuk aparaturnya dari non pegawai negeri sipil (Non PNS) menjadi PNS.
Perubahan status dari administrasi desa ke kelurahan, tidak serta merta diikuti penertiban dan pendataan terhadap aset Pemkab secara baik. Atas kecerobohan Pemkab itu, disinyalir aset Pemkab banyak yang hilang atau dijual dan tidak jelas keberadaannya.
Seperti dituturkan oleh Iyus Yusman (70) warga Kel/Kec. Cigugur kepada dikediamannya, yang ketahui dirinya, di Kel. Cigugur ada tanah milik Pemkab di Bungkirit. Tanah tersebut digunakan bangunan yang diperuntukan sebagai Gedung Pramuka, luasnya kurang lebih 150 meter persegi.
“Luas tanah seluruhnya, tidak diketahui. Saya tahunya, dulunya sekira tahun 1940-an Bungkirit dipergunakan oleh Schallig, pihak Tentara Belanda dan dibangunkan rumah dinas,” tutur Yusman.
Setelah Tentara Belanda pergi, tanah itu dijual ke perorangan oleh pihak Schallig, lanjut Yusman, termasuk bapak saya membeli tanah ini. Sekira tahun 80-an, dilakukan tukar guling dengan eks bengkok Kel. Sidapurna. Sejak itu, Bungkirit jadi milik Pemkab.
Perkembangan dari tanah itu tidak diikuti terus, tapi sekarang yang diketahuinya tinggal 150 meter persegi. Itupun sebatas Gedung Pramuka, sedangkan persisnya tidak diketahui.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Bungkirit merupakan tanah perbukitan yang jauh dari pemukiman. Sisi kiri kanannya pesawahan milik warga setempat. Untuk menjangkau ke sana agak sulit sebab jalan aspal yang dibangun kurang lebih sepuluh tahun lalu itu sudah ditumbuhi semak-semak. Jalannya naik berkelok dengan sudut kemiringan kurang lebih 40 derajat.
Letak bangunan berada di puncak bukit dengan kondisi hancur total, tinggal puing-puingnya. Hanya pagar beton yang utuh sedangkan batu bata dan besi coran bangunan sudah hilang. Menurut informasi salah satu warga Kel. Cigugur yang kebetulan ada di lokasi, bata dan besi sudah di ambil oleh pihak Pemkab.
Lurah Jual Tanah Bengkok
Sementara itu, eks bengkok Kelurahan Citangtu, berupa tanah sawah dijual oleh oknum kepala desanya kepada dua orang warganya. Menurut sumber yang enggan disebutkan jati dirinya mengungkapkan bahwa penjualan bengkok itu dilakukan pada masa transisi dari administrasi desa ke kelurahan sekira tahun 2000-an.
“Sebelum penjualan itu dilakukan, status tanahnya oleh pihak Kades diatasnamakan juru tulis. Setelah beralihnya status desa ke kelurahan, oknum tersebut berani menjual kepada warga setempat!” ucapnya. ***
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Bidang Pasar Kab. Kuningan, Ir. Tristami dan anggota DPRD Saefudin, S.Si., dari Fraksi Partai Keadilan dan Sejahtera (PKS) melakukan infeksi mendadak (Sidak) ke pasar baru dan kepuh di Kec/Kab. Kuningan. Tujuannya untuk memantau harga sembilan bahan pokok dalam menghadapi perayaan Idul Ftri 1 Syawal 1426 H.
“Kami mengharapkan para pedagang yang ada di Pasarbaru dan Kepuh, tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat dengan cara menaikan harga di luar ketentuan. Namun berdasarkan pantauan, harga-harga sembilan bahan pokok masih relatif stabil,” tutur Saefudin.
Diharapkannya, kenaikan harga sembilan bahan pokok tdak terlalu memberatkan masyarakat. “Yang wajar-wajar saja, antara sepuluh sampai 15 persen saja. Sebab kondisi masyarakat sekarang, perekonomiannya masih relatif kurang stabil. Pendapatan dan pengeluaran tidak sebanding,” ungkapnya.
Hal ini ditandaskan oleh Kepala Dinas Koperai, UKM dan Bidang Pasar, Ir. Triatami. Menurutnya, selain melakukan tinjauan harga. Juga pihaknya melakukan survey lapangan terhadap sejumlah barang sembilan pokok, diantara daging-dagingan. Sebab informasi yang beredar selama ini bahwa pasar daging yang ada di Pulau Jawa tengah terinfeksi penjualan daging tidak layak konsumsi.
Isyu yang beredar bahwa di beberapa pasar di Pulau Jawa ditemukan daging sapi dan ayam gelonggong serta ayam tiren (mati kemaren) atau ayam telah menjadi bangkai dijual di pasaran. Berdasarkan isyu tersebut, pihaknya melakukan infeksi mendadak. Namun selama sidak tidak ditemukan jenis dagangan yang diisyukan.
“Pasarbaru dan Kepuh masih dianggap wajar. Sebab para pedagangnya tidak berbuat kurang terpuji dengan menjual barang-barang yang diharamkan oleh agama dan dilarang pemerintah,” ucap Triatam.***


Komentar Terakhir